VII
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
No |
TAHAPAN |
URAIAN |
|
PEMOHON |
PPID |
||
1 |
Langkah 1 |
Pemohon mengajukan permintaan informasi publik kepada SMKN 6 Bandung melalui PPID SMKN 6 Bandung, dengan mengisi formulir Permohonan informasi dan menyampaikannya secara langsung atau melalui email atau jasa pos.Unduh Formulir di:http://www.smkn6bandung.sch.id |
Petugas/Personel PPID menerima formulir permintaan informasi dari pemohon. |
2 |
Langkah 2 |
Pemohon menerima tanda bukti pengajuan dari Petugas/Personel PPID |
Petugas/Personel PPID mendokumentasi permohonan pemohonan. |
3 |
Langkah 3 |
Pemohon menerima jawaban atas permohonan informasi yang dilayangkan atau tidak menerima jawaban dengan disertai alasan, selambat-lambatnya 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja. |
Petugas/Personel PPID menyiapkan file informasi yang dibutuhkan pemohon atau tidak memberikan informasi disertai alasan, selambat-lambatnya 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja. |